Hanura nilai kasus Ahok dari edit video sedangkan Ahmad Dhani asli

Hanura nilai kasus Ahok dari edit video sedangkan Ahmad Dhani asli. Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai sikap Dhani sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang publik figur. Sebagai publik figur seharusnya Dhani memberikan contoh yang baik bukan malah menghina presiden.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Hanura nilai kasus Ahok dari edit video sedangkan Ahmad Dhani asli
Wawancara Ahmad Dhani. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Musisi kondang Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya. Calon Bupati Kabupaten Bekasi itu dilaporkan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam aksi demonstrasi akbar 4 November lalu.Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai sikap Dhani sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang publik figur. Sebagai publik figur seharusnya Dhani memberikan contoh yang baik bukan malah menghina presiden."Penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh Ahmad Dani itu sudah sangat tidak pantas, publik figur yang seharusnya memberikan contoh baik ini malah berkata-kata kasar," kata Dadang melalui pesan singkat, Senin (7/11).Dadang menganggap Ahmad Dhani harus segera di proses secara hukum. Sebab, kasus Ahmad Dhani dengan Ahok berbeda. Kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berasal dari editan video dan transkrip pernyataan oleh Buni Yani.Sementara, lanjut Dadang, video pernyataan Ahmad Dhani yang menghina presiden sudah jelas dan murni tanpa ada upaya editan sedikit pun."Tolong juga dibedakan dengan konteks dugaan penistaan agama oleh Ahok. Jadi jangan sampai masyarakat menganggap kok terhadap Ahmad Dhani cepat reaksi ya, terhadap Ahok kok tidak. Ingat bahwa dugaan penistaan oleh Ahok itu terjadi edit video si Buni Yani, kalau Ahmad Dhani jelas bukan editan. Ini murni, maka Ahmad Dhani harus dikasih pelajaran," jelasnya.Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Calon Bupati Bekasi itu dilaporkan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam aksi demonstrasi 4 November lalu.Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha saat dikonfirmasi, Senin (7/11).Riano mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016, dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum saat berorasi. Kata-kata Dhani dinilai tak pantas karena telah melecehkan kepala negara di muka umum.

Rekomendasi