Hakim MK dan Kuasa Hukum Demokrat Berdebat Soal Dokumen Hilang Karena Hantu
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa pileg untuk Dapil Jawa Tengah 6 yang digelar di Gedung MK, Rabu (10/7).
Berawal saat Kuasa Hukum Demokrat, Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan. Dia membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019. Padahal seharusnya pemohon membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.
"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikannya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Saldi menegaskan pemohon harus patuh dan tidak boleh melanggar hukum acara. Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei.
"Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.
Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob menjawab pernyataan hakim. Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei. Namun, tiba-tiba saja hilang.
"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.
Mendengar jawaban Mehbob, Hakim MK Aswanto langsung memotong pernyataan Mehbob. "Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.
Aswanto meminta Kuasa Hukum Demokrat tidak mendebat aturan pembacaan permohonan. Persidangan lantas dilanjutkan dengan pemohon tetap membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan yakni bertanggal 31 Mei.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnya