Gubernur Kaltara Diminta Selesaikan Kasus Tanggul Jebol Cemari Sungai Malinau

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang diminta segera memberikan penjelasan kepada masyarakat atas jebolnya tanggul raksasa milik perusahaan tambang batubara PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, kecamatan Malinau Selatan.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Gubernur Kaltara Diminta Selesaikan Kasus Tanggul Jebol Cemari Sungai Malinau
Zainal Arifin Paliwang. ©2021 Merdeka.com/liputan6

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang diminta segera memberikan penjelasan kepada masyarakat atas jebolnya tanggul raksasa milik perusahaan tambang batubara PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, kecamatan Malinau Selatan.

Jebolnya tanggul itu menjadi polemik. Sebab wadah untuk limbah tambang perusahaan itu, mencemari Sungai Malinau. Bukan hanya dikritik aktivis, warga juga sudah merasakan dampak pencemarannya. Di mana banyak ikan mati mengapung di Sungai Malinau akibat air limbah mengalir ke sungai.

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari, mengatakan pihaknya kaget ketika Gubernur Zainal Arifin Paliwang muncul bukan dengan penjelasan maupun langkah perbaikan, namun dengan program penaburan benih ikan dan udang gala ke Sungai Malinau.

Berdasarkan pemberitaan di media massa, sang gubernur malah mengharapkan tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat menyoal Sungai Malinau. Menurut Fajar, pernyataan tersebut terkesan ingin membungkam kritik dengan maksud menghindari polemik berkepanjangan atas kasus ini.

"Ini kan boleh dimaknai sebagai narasi sindiran kepada mereka yang mengkritisi persoalan ini," kata Fajar, Senin (26/4).

"Sebagai pemimpin nomor 1 di Kaltara, tentu tidak sepantasnya beliau membangun narasi seperti orang yang sudah kehabisan kata-kata yang lebih elegan dan bijak. Suatu persepsi yang belum tentu benar, tapi menjadi dasar untuk menyindir tanpa alas bijak dan langsung dilepas lontarkan," tegasnya.

Pernyataan sang gubernur berpotensi mencederai perasaan para pemerhati lingkungan dan aktivis lingkungan. Seperti Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (Lalingka), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Selain itu tentu menyakiti perasaan warga masyarakat seerta wakil rakyat yang selama ini memberi perhatian. Salah satunya adalah anggota DPR dapil Kaltara, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

"Pernyataan gubernur itu sudah menjatuhkan integritas dan kredibilitas mereka. Terlepas pandangan mereka benar atau salah, mestinya bentuk kepedulian mereka itu disikapi positif, dihargai, didukung, diapresiasi. Jadi, jangan perusahaan saja yang boleh dapat apresiasi dong," tegas Fajar.

Apalagi, lanjut Fajar, pihaknya mengikuti perjalanan kasus limbah ini sejak awal. Gubernur Paliwang tak pernah muncul di awal masalah muncul. Padahal justru di saat itu sebenarnya warga membutuhkan kehadiran pemimpin daerahnya. Ironisnya, sang gubernur muncul di belakang hari dan langsung berusaha seakan membungkam semua pihak.

"Saya tidak mau mengatakan jika pak gubernur itu tidak peduli atas insiden ini, lantaran kemunculannya tanpa diwakili itu hanya di saat ending romantisnya doang," kata Fajar.

"Terus terang saya belum bisa mengapresiasi gubernur, karena saya tidak tahu kedatangannya itu apakah karena murni panggilan hati, ataukah cuma karena permintaan perusahaan. Penglihatan saya masih gelap untuk menyimpulkannya," sindirnya.

Yang jelas, pihaknya mencatat bahwa pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru terjadi. Sejak perusahaan tambang batubara beroperasi, masalah pencemaran sudah sering terjadi. Data banyak media telah menujukan bahwa PT KPUC sudah cukup banyak mendapat catatan merah.

Pihaknya sepakat dengan legislator Deddy Sitorus, semestinya Pemerintah Daerah bertindak dengan tetap mengacu pada undang-undang berlaku.

"Bahwa walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun tetap saja prosesnya harus mengacu pada aturan undang-undang berlaku," pungkas Fajar.

Rekomendasi