Ketua Majelis Etik DPP Partai Golkar Mohammad Hatta mengusulkan rencana penerbitan aturan larang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dibuat sekadar imbauan saja. Jadi menurutnya, tak perlu dibuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Sebaiknya diselaraskan dengan undang-undang yang ada. Harus saling menguatkan," kata Hatta, Kamis (7/6).
Hatta menambahkan, partai berlambang beringin itu juga mempunyai aturan internal tersendiri, yaitu prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
"Jika ada caleg yang menjadi terpidana korupsi, Golkar memberlakukan peraturan khusus. Misalnya orang tersebut mengajukan diri sebagai caleg di daerah dan diterima oleh segenap jajaran partai dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu. Ini akan jadi pertimbangan partai untuk menerimanya sebagai caleg," tuturnya,
Selain itu, Golkar juga melakukan survei kepada caleg tersebut. Tujuannya, agar caleg yang mantan napi korupsi itu tidak menjadi beban bagi partai,
Di samping itu lanjut Hatta, majelis etik Golkar akan melakukan survei khusus untuk mengukur dukungan masyarakat kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan teknis untuk larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif jika diterapkan. Dia mengungkapkan, pertama, caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi.
Form pernyataan nantinya akan disediakan oleh KPU untuk para caleg mengisinya. Begitu pun dengan larangan eks narapidana kejahatan seksual anak dan narkoba. Para caleg juga harus memberikan pernyataannya.
"Iya begitu," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).