Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganti Rugi Rp6 Triliun, 296 Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Bentjok Disita Kejagung

Ganti Rugi Rp6 Triliun, 296 Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Bentjok Disita Kejagung Tanah Bentjok Disita Kejagung. Dokumen Kejagung

Merdeka.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menyita aset ratusan bidang tanah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

"Melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadana dalam keteranganya dikutip, Jumat (4/3).

Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.

Dengan rincian; 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara; 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

Kepemilikan Lahan Dialihkan

Kemudian, Tim Jaksa Eksekutor melakukan tindakan guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut di atas, pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022. Dengan layangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara,

Selain surat tersebut, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi dalam perkara ini.

"Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan maka pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) tanah tersebut," tutur Ketut.

Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht guna dilakukan eksekusi.

"Pencarian harta benda milik Terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (Rp 6,078 triliun)," sebutnya.

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro dan terdakwa 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat, dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8) kemarin.

"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8/2021).

Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka kedua terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru tetap dihukum penjara seumur hidup, sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Majelis menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima

Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya
Ribuan Warga Magetan Kumpul Bersholawat Doakan Ganjar-Mahfud Menang Pemilu 2024
Ribuan Warga Magetan Kumpul Bersholawat Doakan Ganjar-Mahfud Menang Pemilu 2024

Sholawat ini dipimpin oleh Gus Ali Gondrong di Lapangan Desa Purwodadi

Baca Selengkapnya
Janji Ganjar ke Petani Sukoharjo: Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Ditambah
Janji Ganjar ke Petani Sukoharjo: Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Ditambah

Capres nomor urut dua, bertemu ratusan petani Kabupaten Sukoharjo, Selasa (26/12). Dia berjanji akan memprioritaskan penambahan pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya