Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi pengawasan anggaran oleh DPR disebut penyebab korupsi e-KTP

Fungsi pengawasan anggaran oleh DPR disebut penyebab korupsi e-KTP Aksi kawal kasus korupsi e-KTP. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar berawal dari besarnya kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan. Zainal Arifin memaparkan bahwa kewenangan DPR ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Di pasal-pasal tersebut DPR berperan dalam pengawasan di dalam perencanaan pembelanjaan keuangan negara. Di situlah mulai petaka kasus sekarang (korupsi e-KTP). Mau beli hal sepele harus melalui DPR," ujar Zainal Arifin saat diskusi menelusuri peran dan kinerja DPR dalam pemberantasan korupsi di University Club Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Bulaksumur, Sleman, Senin (20/3).

Korupsi dana e-KTP yang terjadi tahun 2011/2012 ini, lanjut Zainal Arifin, saat DPR menjalankan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penggunaan wewenang DPR itu menjadi awal dari permainan dalam penganggaran proyek e-KTP.

"Beruntung, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut pada 2015. Meskipun kasus megakorupsi KTP El yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun sudah kadung terjadi," urai Zainal Arifin.

Zainal Arifin memaparkan meski pun kewenangan dalam pasal itu sudah dibatalkan oleh MK, namun DPR masih memiliki peran. Setelah ada putusan MK tersebut, DPR mengalami reduksi kewenangan.

"Meski pembatalan Pasal 15 telah dilakukan, potensi kasus korupsi bisa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sebab di Pasal 20 di dalam UU yang sama, DPRD di 500-an kota mau pun provinsi masih memegang kewenangan pengawasan tersebut," pungkas Zainal Arifin.

Dalam diskusi tersebut, selain Zainal Arifin Mochtar, pembicara lainnya adalah Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dan Siti Ruhaini Dzuhayatin yang merupakan akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya