Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA

Menurut Fredrich, Hakim Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA
Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan hadapi, saya akan lapor langsung pada pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar pasal 158," ujar Fredrich usai mendengar tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Menurut Fredrich, Hakim Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.

Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.

Namun jaksa KPK menolak lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.

"Dia (hakim) menunjukkan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.

Fredrich dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich dinilai bersalah memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.

Sebelum pembacaan tuntutan, Hakim Saifudin mempersilakan jaksa membacakan surat tuntutannya. Jaksa Kresno Anto Wibowo menyampaikan dalam pembacaan surat tuntutan hanya poin krusial. Semisal fakta hukum, unsur-unsur, tuntutan dan kesimpulan. Pernyataan Jaksa kemudian diselak Fredrich yang keberatan atas mekanisme pembacaan surat tuntutan.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh agar jaksa penuntut umum secara terperinci membacakan seluruh tiap lembar surat tuntutan. Alasannya, khawatir ada manipulasi.

"Mohon izin yang mulia kami ingin agar semuanya dibacakan. Ini jaksa ada lima, ini khawatir ada manipulasi. Kalau misalnya kami temukan ada yang berbeda nanti mereka bisa saja bilang kami tidak menyampaikan itu," ujar Fredrich.

Jaksa Kresno memastikan berkas surat tuntutan yang akan diberikan bisa dipertanggungjawabkan. Dilema juga melingkupi majelis hakim dan kuasa hukum Fredrich atas permintaan itu.

Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu pembacaan secara keseluruhan dengan pertimbangan efisiensi waktu.

"Terdakwa nanti bisa membaca itu saat berkas surat tuntutannya diberikan oleh jaksa penuntut umum kan?" ujar Hakim Saifudin.

Fredrich bergeming atas permintaannya itu. Hampir 45 menit surat tuntutan tak kunjung dibacakan oleh jaksa karena sikap Fredrich. Fredrich bahkan tak mengindahkan pendapat tim kuasa hukumnya yang sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan tidak membacakan seluruh surat tuntutannya.

"Ini karena puasa saja yang mulia, mereka (tim kuasa) pasti lapar. Tidak ada alasan di kemudian hari bila saya menemukan ada manipulasi. Ini direkam di media dalam hal ini setidak-tidaknya keterangan saksi wajib dibacakan enggak bisa ditawar menawar," ujarnya.

Akhirnya setelah hampir 1 jam, dengan tegas majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Kami sepakat, jadi permintaan penuntut umum kami penuhi dibacakan pokok pokoknya saja," ujar Hakim Saifudin.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi