Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Farhat Abbas tipu klien Rp 5 M, bisa upayakan keringanan hukuman

Farhat Abbas tipu klien Rp 5 M, bisa upayakan keringanan hukuman Farhat Abbas. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara muda, Farhat Abbas kembali tersandung masalah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, kini suami Nia Daniaty tersebut diduga melakukan penipuan sebesar Rp 5 miliar.

Farhat dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling.

"FA dilaporkan oleh Aling atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin (3/6).

Rikwanto menuturkan, Farhat berjanji kepada Aling akan berupaya mengajukan PK ke dua ke Mahkamah Agung. "FA menjanjikan akan mengupayakan keringanan hukum kepada pelapor," tuturnya.

Atas upaya tersebut, lanjut Rikwanto, Farhat mengajukan persyaratan kepada Aling yakni pembayaran sebesar Rp 3 miliar. "Dengan nominal tersebut FA menjanjikan pelapor mendapat keringanan 15 tahun penjara," ucapnya.

Aling merupakan terpidana kasus narkoba tahun 2011 dengan hukuman seumur hidup.

Di saat proses pengajuan yang belum berjalan, tutur Rikwanto, Farhat sesumbar bisa mengupayakan keringanan hukuman yang lebih rendah lagi terhadap Aling. "Dari 15 tahun penjara kemudian dijanjikan menjadi 10 tahun, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar," terang Rikwanto.

Melalui temannya, Aling pun langsung men-transfer uang yang diminta Farhat dan sebagian diserahkan secara langsung, secara tunai dalam bentuk dollar Singapura.

"Sehingga total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000 dan berjanji bila gagal maka uang akan dikembalikan," ucapnya.

Namun, hingga kini Aling tak kunjung mendapat keringanan hukuman. Malah dirinya diberi tahu bahwa tidak ada PK ke dua dari MA.

Sadar telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/201/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Kasusnya masih disidik di Ditreskrimum dan saat ini FA sendiri belum diperiksa," tandasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasib Malang Menimpa Fikoh LIDA, Rumah Masa Kecil Terbakar Habis

Nasib Malang Menimpa Fikoh LIDA, Rumah Masa Kecil Terbakar Habis

Rumah Fikoh LIDA di Bangka Belitung baru saja habis terbakar. Berikut kondisinya yang sudah tak tersisa.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya