Erawati (36), warga Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, nyaris meregang nyawa di tangan rekan yang sudah berteman sejak SMP. Korban yang merupakan guru TPA diduga diracuni oleh MLZ (36), saat makan bakso di depan rumahnya.
Peristiwa mirip dengan kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica terhadap Mirna, ini bermula pelaku datang ke rumah korban hendak meminjam uang, Kamis (27/9) lalu. Namun saat itu korban tidak memiliki uang diminta pelaku.
Sedangkan kalung emas yang ada bersama korban tidak berani diberikan, karena takut suaminya marah. Sehingga korban berinisiatif pergi ke rumah temannya lain untuk mencari bantuan pinjaman lainnya.
Erawati lalu datang ke rumah Mastura, rekan korban bersama pelaku. Setelah menyampaikan niatnya, Mastura memenuhi permintaan itu dan diminta untuk kembali siang untuk mengambil uang dipinjamnya senilai Rp 2,5 juta.
"Sampai di rumah korban, keduanya membeli bakso yang lewat depan rumah. Setelah beli bakso, tersangka mengatakan ingin minum es kepal milo, korban pun akhirnya membeli es kepal milo yang diinginkan pelaku," kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono, di Banda Aceh, Kamis (11/10).
Korban pun kembali membeli apa yang diminta pelaku tanpa menaruh curiga apapun. Sekembali korban membeli minuman yang diminta pelaku, korban langsung mengambil bakso yang telah dipesan sebelumnya.
Namun saat itu korban sempat menaruh curiga saat melihat warna kuah bakso berubah hitam pekat dan bau yang tak sedap. Akan tetapi pelaku mencoba meyakinkan korban bahwa bakso tersebut terdapat lemak yang belum matang.
"Korban makan baksonya saja, tidak sampai 5 menit korban mulas dan ingin buang air serta mual dan muntah, sehingga terbaring kesakitan," ujar Miftahuda.
Melihat korban sudah terkulai lemas dan muntah-muntah, pelaku bergegas mengambil kalung emas milik korban dan keluar dari rumah tersebut. Namun nahasnya, gerak-gerik pelaku dicurigai oleh tetangga korban, Yuliana.
Yuliana pun sempat memanggil kembali pelaku untuk menanyakan kalung yang diambil, namun tersangka mengaku tidak mengambilnya. "Setelah sempat diinterogasi oleh tetangga dan pihak keluarga termasuk suami korban yakni Asmunir, tersangka mengaku mengambil kalung itu dan mengembalikannya. Korban yang lemah dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa," kata dia.
Tersangka MLZ pun kemudian dilaporkan ke polisi atas perbuatannya sehingga diamankan ke Mapolsek Kuta Alam. Dia diboyong petugas dari kawasan Komplek Guru Gampong Jurong Peunjera, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (2/10) lalu.
"Kondisi korban berangsur pulih dan sudah kembali ke rumah. Motif masih diperiksa hingga kini, barang bukti kalung emas juga kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata dia.