Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap enam anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan barang bukti 20 unit motor hasil curian dari komplotan ini.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Dharma Negara mengatakan enam orang yang ditangkap yakni: R (30), HR (32), DE (50), IR (27), BAN (29), dan HS (24). Pelaku curanmor dan penadah ini diringkus di Jalan Poros Sengkang-Bone Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone..
"R adalah pelaku curanmor dan lima lainnya merupakan penadah. R ini bagian sindikat curanmor di Makassar dan Gowa," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/3).
Dharma memaparkan pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan salah satu tersangka curanmor bernama Randi yang sudah ditahan di Kepolisian Resor Gowa. Dia melakukan aksi curanmor di Makassar dan Gowa bersama R, S, RH, dan BY.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan R yang sementara perjalanan dari Kabupaten Sidrab menuju Bone. R Kami tangkap Jalan Poros Sengkang-Bone Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone," beber Dharma.
Advertisement
Saat penangkapan, kata Dharma, R mencoba melarikan diri. Tim Resmob Polda Sulsel melakukan tindakan tegas dengan menembaknya.
"R melompat dari mobil yang ditumpangi dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di paha sebelah kiri," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, R melakukan curanmor dengan cara mencari kendaraan yang terparkir. Kemudian sindikat ini merusak kunci motor dengan menggunakan kunci later T.
"R mengaku sudah beraksi sebanyak 26 kali bersama sindikatnya di Makassar dan Gowa," kata dia.
Dharma menyebut 26 motor hasil curian dijual kepada pelaku HR yang merupakan penadah dengan kisaran harga Rp3 sampai dengan Rp5 juta. Setelah membeli motor curian dari R, HR selanjutnya menyalurkan ke penadah lainnya, yakni DE, IR, BAN, dan HS.
"Tiga orang pelaku lainnya yakni S, RH, dan BY belum tertangkap dan masih dalam pengejaran," tutupnya.