Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat di Kalimantan, Asal Keselamatannya Terjamin
Merdeka.com - Edy Mulyadi mengaku siap menjalani hukum adat di Kalimantan. Desakan itu imbas dari perkataannya yang menyebut Pulau Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'.
Meski mengaku siap, Edy Mulyadi juga ingin memastikan adanya jaminan keselamatannya saat dihukum adat.
Demikian dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum pegiat media sosial Edy Mulyadi, Herman Kadir.
"Kita Pak Edynya suruh datang kesana, ke Kalimantan ya berani-berani saja," kata Herman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
"Tapi siapa yang menjamin keamanannya. Karena hukum adatnya ke kalimantan harus minta maaf ke sana," katanya.
Pasalnya, Herman mengaku sampai saat ini Edy Mulyadi kerap kali mendapatkan teror dari orang tak dikenal akibat kasus ujaran kebencian ini.
"Bukan teror lagi, dia (peneror) mau potong babi, potong kelinci sudah, disampaikan. Ada video-video whatsappnya, ancamannya," tuturnya.
Terpisah, Ferry Anggota Komunitas Kalimantan Tempo Dulu menyatakan pihaknya tetap menunggu Edy untuk memenuhi untuk datang langsung menjalani hukum adat.
"Datang ke sana (ke Kalimantan) tunjukan gentleman anda, berani mengeluarkan statement seperti itu," katanya.
Meski proses hukum tetap berjalan, Ferry mengaku jika para anggota komunitasnya yang mewakili warga Kalimantan tetap menginginkan Edy untuk datang. Karena apa yang diucapkan Edy dianggapnya telah menghina warga Kalimantan.
"Oh sebut jelas, sebut Penajam, kalau itu jelas ibu kota di sana. Jadi sudah jelas tempat jauh-jauh di sana, ngapain ke sana tempat jin buang anak," katanya.
"Suara kita tidak berhenti di sini didengar suara kami, dan hukum adat masih berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Polisi telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan.
Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Edy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaAswan juga menjelaskan sejauh ini komunikasi politik Edy dengan PDIP berjalan begitu baik.
Baca SelengkapnyaMahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengakui jika dirinya melirik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju di Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya