Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Setujui Pembentukan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi

DPR Setujui Pembentukan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi DPR Sahkan RUU Prolegnas 2021. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru. Yaitu penggabungan sebagian tugas Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek. Serta pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyatakan persetujuan pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, serta Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (9/4).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP