Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pihaknya tidak berupaya menutupi kasus perkosaan belasan santri di Bandung seperti yang dituduhkan influencer atau netizen di media sosial. Selain menjawab tudingan itu, ia memilih fokus pada perlindungan korban.
Sebelumnya, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi di akun media sosialnya mengenai cuitan netizen dan pegiat media sosial. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil tampak tangkapan layar yang mempertanyakan kasus yang melibatkan tersangka HH baru mencuat bulan ini meski sudah diketahui istri Ridwan Kamil pada Mei lalu.
Ditemui di Balai Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan kewenangan merilis berita hukum acara pidana anak berada di kepolisian. Selain itu, pihak pemerintah, termasuk istrinya, fokus pada perlindungan korban beserta identitasnya.
Ia mencontohkan kasus Reynhard Sinaga di Inggris yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan. Kebijakan itu dilakukan institusi negara di Inggris untuk menjaga kondisi psikologis korban.
"Ingat nggak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris kan diumumkan setelah sidang ketok palu. Sekarang ada beberapa anak (korban dari HH) jadi resah lagi. Kalau nanya ke saya (kenapa baru ramai sekarang) salah alamat. Kewenangan rilis berita itu adanya di polisi. Langsung saat itu (Mei) pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," kata dia, Senin (13/12).
Advertisement
Ia memastikan pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk berempati kepada para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.
"Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," lanjutnya.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi harus disikapi dengan serius pemerintah. Ia berharap, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera rampung dan disahkan di DPR, karena pasal-pasal KUHPidana dinilai tidak memberikan efek jera.
"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," ajak Ridwan Kamil.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Anjar Yusdinar mengatakan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan UPTD PPA sejak Mei 2021.
UPTD PPA bersama dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A kota/kabupaten masing-masing, hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.
"Mari sama-sama kita perjuangkan dan doakan pemenuhan hak-hak mereka baik secara hukum, psikologis, sosial dan pendidikannya. Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," ujarnya.