Ditinggal majikan, 2 PRT di Solo curi kucing dan kuras isi rumah
Merdeka.com - Dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Majalengka, Jawa Barat, ditangkap petugas Polsek Jebres, Solo. Kedua PRT bernama Nur Laila (32) dan Hamdan (25), ditangkap di rumahnya di Majalengka pada Sabtu (23/7), lalu karena mencuri seluruh isi rumah majikannya.
"Mereka sudah delapan tahun bekerja di rumah milik Widiyatmoko di Perum Regensi Nomor 1 Petoran, Jebres. Saat rumah sedang sepi mereka menguras isi rumah," kata Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, Selasa (26/7).
Widodo menjelaskan, sejumlah barang bukti telah disita di antaranya televisi, kamera, wadah penyimpanan Tupperware, uang tunai, dan seekor kucing persia. Kedua pelaku masih saudara dekat dan saat ini diamankan di Mapolsek Grogol.
"Biasanya rumah tersebut ditempati anak Widiyatmoko bernama Arya Ramandika Kurniawan. Saat itu kebetulan anaknya ke Jakarta untuk menemui orang tuanya di sana," ujar Widodo.
Saat keadaan sepi dimanfaatkan dua pembantu itu buat mencuri isi rumah majikannya. Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya