Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disnakertrans DIY 29 Pengaduan Pembayaran THR, 3 Laporan Lanjut ke Polisi

Disnakertrans DIY 29 Pengaduan Pembayaran THR, 3 Laporan Lanjut ke Polisi Aksi Buruh Gruduk MK. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Sebanyak 29 pengaduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Perusahaan (diadukan) ada yang kategori besar dan ada yang mikro kecil. Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (4/5).

Menurut Bowo, dari 29 aduan yang masuk dari lima kabupaten/kota, lima di antaranya sudah selesai dan mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.

Selebihnya ada yang dalam proses dialog, masih dalam pemanggilan pihak terkait, serta ada yang berlanjut ke proses penegakan hukum.

Ia mencatat ada tiga laporan pengaduan yang berlanjut ke proses penegakan hukum karena tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tidak memenuhi regulasi terkait pembayaran THR.

"Penegakan hukum bisa sampai pemberian sanksi. Kami bisa merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk mencabut atau membekukan izin usaha perusahaan," kata dia.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, rata-rata sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.

Sebagian di antaranya, mengaku sanggup membayarkan tunjangan itu asalkan dilakukan dengan cara dicicil. "Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil," kata dia.

Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, ia berharap pengusaha dan buruh bisa saling memahami. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

"Tetap menekankan pembayaran pada H-7 lebaran. Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak Covid-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 Lebaran, dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja," kata Bowo.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya