Disnakertrans DIY 29 Pengaduan Pembayaran THR, 3 Laporan Lanjut ke Polisi
Merdeka.com - Sebanyak 29 pengaduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Perusahaan (diadukan) ada yang kategori besar dan ada yang mikro kecil. Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (4/5).
Menurut Bowo, dari 29 aduan yang masuk dari lima kabupaten/kota, lima di antaranya sudah selesai dan mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.
Selebihnya ada yang dalam proses dialog, masih dalam pemanggilan pihak terkait, serta ada yang berlanjut ke proses penegakan hukum.
Ia mencatat ada tiga laporan pengaduan yang berlanjut ke proses penegakan hukum karena tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tidak memenuhi regulasi terkait pembayaran THR.
"Penegakan hukum bisa sampai pemberian sanksi. Kami bisa merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk mencabut atau membekukan izin usaha perusahaan," kata dia.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, rata-rata sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.
Sebagian di antaranya, mengaku sanggup membayarkan tunjangan itu asalkan dilakukan dengan cara dicicil. "Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil," kata dia.
Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, ia berharap pengusaha dan buruh bisa saling memahami. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.
"Tetap menekankan pembayaran pada H-7 lebaran. Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak Covid-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 Lebaran, dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja," kata Bowo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaSempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaNasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaIngat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya