Politikus Partai Demokrat, Tri Yulianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Saat bersaksi, Tri menantang Majelis Hakim untuk membuktikan bahwa dirinya ikut menerima uang sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).Hal itu disampaikan Tri, saat anggota majelis hakim, Hugo menyinggung pertemuannya dengan Rudi Rubiandini di toko buah All Fresh, Pancoran, pada 16 Juli 2013. Pertemuan itu berlangsung sesuai dengan kronologi penyerahan uang USD 300 ribu dari saksi Deviardi kepada Rudi Rubiandini.Apalagi kejadian itu diperkuat oleh kesaksian supir Rudi yaitu, Asep Toni yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pada hari itu mengantarkan bosnya ke toko buah All Fresh."Mohon maaf bukannya menantang tetapi sekelas toko buah All Fresh itu besar sekali, CCTV banyak sekali. Silakan saja rekamannya saya tidak menerima apapun," kata Tri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).Menanggapi tantangan Tri, Hakim Hugo lantas mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah lebih dulu disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. "Bapak bukan terdakwa, hanya saksi, kalaupun menantang tidak apa-apa," jawab hakim Hugo.Hugo menyatakan, seharusnya Tri dikonfrontir dengan Rudi Rubiandini. Namun, Rudi tidak menghadiri persidangan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menjadwal ulang pemanggilan Rudi.Tri menyatakan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja. Menurut pengakuannya, dirinya berpapasan dengan Rudi di pintu masuk toko buah All Fresh. Padahal, saksi Asep Toni menjelaskan saat mengantar Rudi ke All Fresh, bosnya keluar dari mobil dengan membawa sebuah kantong dan kembali ke mobil tanpa membawa barang apapun termasuk barang belanjaan.Setelah pertemuan itu, Tri mengakui kalau dirinya bertemu dengan koleganya yakni Sutan di salah satu rumah makan sebelum keduanya pergi ke Cikeas. Sutan yang diberi kesempatan menanggapi pernyataan itu, mengklaim bahwa pertemuan itu tidak dirancang."Benar kami bertemu tapi itu tidak di-setting," kilah Sutan.Lebih lanjut, Deviardi yang merupakan terpidana bersama Rudi Rubiandini kembali menegaskan atas keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK. Dia mengatakan Rudi merasa tertekan saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas."Rudi mendapat tekanan cukup keras terkait kinerjanya di SKK Migas dan sejumlah anggota Komisi VII. Itu cerita dari Iwan Ratman yang saya dengar," ungkap Deviardi.Tri dihadirkan bersama saksi lain di antaranya, Deviardi, Asep Toni, Sekjen DPR Winantuningtyastiti serta dua karyawan SKK Migas, Tri Kusuma Lidya dan Hermawan. Tri tidak mau menjawab saat disinggung dirinya melakukan upaya penyelamatan diri sendiri saat menyampaikan kesaksiannya di dalam persidangan.
Disebut terima uang THR, politikus Demokrat malah tantang hakim
Tri Yulianto membantah sengaja bertemu Rudi Rubiandini di salah satu toko buah untuk menerima USD 200 ribu.
Rekomendasi