Diperiksa soal e-KTP, politisi Golkar bawa risalah rapat Komisi II

Diperiksa soal Setnov, politisi Golkar bawa risalah rapat Komisi II. Politisi Golkar ini mengaku bukan kali ini membawa risalah tersebut. Ia mengaku saat diperiksa untuk tersangka Irman dan Sugiharto, risalah rapat Komisi II DPR pun dibawanya.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Diperiksa soal e-KTP, politisi Golkar bawa risalah rapat Komisi II
chairuman harahap. ©2016 Merdeka.com/adriana megawati

Mantan ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP, sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto. Chairuman membawa sejumlah risalah rapat yang diadakan oleh Komisi II DPR terkait proyek pengadaan e-KTP."Risalah rapat kita untuk mengingat. Kan udah lama dan banyak juga rapat, semua rapat kita kan kita rekam," ujar Chairuman, Jumat (28/7).Politisi Golkar ini mengaku bukan kali ini membawa risalah tersebut. Ia mengaku saat diperiksa untuk tersangka Irman dan Sugiharto, risalah rapat Komisi II DPR pun dibawanya."Enggak ini doang, kan dulu ada Irman sama Sugiharto," tukasnya. Seperti diketahui terhadap kasus ini, Chairuman beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi baik untuk Irman dan Sugiharto yang keduanya telah menjadi terdakwa. Nama Chairuman pun tercatat sebagai pihak yang turut serta mendapat kucuran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai kompensasi terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun, itu. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong memperlihatkan sebuah catatan yang isinya pihak-pihak yang akan mendapat jatah. Hanya saja, dalam pertimbangan tersebut baik Irman dan Sugiharto tidak mengetahui dan memastikan realisasi penyerahan uang dari Andi Narogong.Sementara itu, sejak kasus ini bergulir, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya yakni Irman dan Sugiharto telah menjalani proses persidangan. Hal serupa akan disusul oleh Andi Narogong yang disebutkan dalam waktu dekat KPK akan melimpahkan berkas pengusaha tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dua tersangka lainnya adalah Markus Nari dan Setya Novanto. Dua politikus dari fraksi Golkar itu diduga secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Rekomendasi