Dinilai Terbukti Suap Bupati Muara Enim Nonaktif, Robi Dituntut 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan terhadap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa penyuap eks Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani. Jaksa menilai, terdakwa terbukti memberikan 15 persen fee untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan.
Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1). Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi tiga tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara," kata JPU KPK Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, terdakwa memberikan suap secara bertahap sebagai syarat dari Ahmad Yani untuk memuluskan mendapatkan proyek. Fee itu di antaranya diberi kepada Ahmad Yani sebesar sepuluh persen, lima persen bagi Elfin Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi (Plt Kadis PUPR Muara Enim), Ilham Sudiono (Ketua Pokja IV) dan Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim).
"Terdakwa melakukan rekayasa teknis lelang dengan mengetahui bocoran lelang sehingga perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan terdakwa akan lolos dengan mudah untuk pengerjaan akan mulus," terangnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Selasa (21/1). Terdakwa memilih bakal membacakan sendiri isi pembelaannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaBRI kembali menghadirkan Pesta Rakyat Simpedes (PRS) yang dipersembahkan oleh Tabungan BRI Simpedes pada 26-27 Agustus 2023 di Taman Candra Wilwatika, Pandaan.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya