Pengacara Fredrich Yunadi batal diperiksa KPK. Fredrich sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ikut menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov. Fredrich adalah mantan pengacara Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Fredrich mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 Wib dan keluar pukul 16.00 Wib. Ia mengatakan batal diperiksa hari ini.
Selama 2,5 jam di dalam Gedung KPK, ia mengaku hanya duduk saja dan minum air putih. Fredrich juga mengaku tak tahu alasan ia batal diperiksa.
"Tidak ada apa-apa. Enggak jadi. Tanya mereka kenapa enggak jadi. Saya cuma duduk saja bengong minum air sampai kembung perutnya. Duduk, minum air, perut kembung. Itu saja," ujarnya.
Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik khususnya dengan tersangka Setnov.
KPK juga menyebut Fredrich menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan pada November 2017 lalu. Muncul dugaan bahwa kecelakaan tersebut rekayasa untuk menghalangi pemeriksaan Setnov yang saat itu masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga telah menjadikan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka.