Setelah dikabulkan gugatannya pada 2013 lalu, mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar telah menerima uang ganti rugi Rp 100 juta mengenai proses penyitaan KPK. Uang tersebut bakal dia terima hari ini."Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta," kata Syarifuddin dalam pesan singkat yang terima wartawan, Senin (21/8).Dia juga menilai dengan dikabulkan gugatan di praperadilan terkait proses penyitaan KPK, bukti bahwa pihak antirasuah bisa salah dan banyak masalah. Kemudian menurut dia masalah tersebut berakibat merugikan keuangan negara.Dia juga berencana akan meminta kepada kode kehormatan atau etik KPK untuk mengambil tindakan pada pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Dia juga akan membongkar dugaan rekayasa kasus dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK."Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya," pungkas dia.Sementara itu, Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya akan menerima laporan eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar siang ini. Menurutnya, laporan itu terkait dugaan pelanggaran proses hukum KPK terkait kasus suap yang menjeratnya. "Nanti jadi. Katanya mau melaporkan ke pansus perihal beberapa pelanggaran ketika beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan ke beliau," kata Masinton.Diketahui sebelumnya, tahun 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarifuddin menggugat KPK dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan immateriil senilai Rp 5 miliar.Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.KPK juga menangkap PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh WirawanDia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.Syarifuddin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan, tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.Atas putusan itu, KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata hakim Syarifuddin Umar terhadap KPK.Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin. KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita. KPK lalu mengajukan kasasi ke MA.
Dapat ganti rugi atas penyitaan KPK, eks hakim akan mengadu ke pansus
Dapat ganti rugi atas penyitaan KPK, eks hakim akan mengadu ke pansus. Dia juga menilai dengan dikabulkan gugatan di praperadilan terkait proses penyitaan KPK, bukti bahwa pihak antirasuah bisa salah dan banyak masalah. Kemudian menurut dia masalah tersebut berakibat merugikan keuangan negara.
Rekomendasi