Dalam pertemuan dengan Setnov, Miryam dimarahi karena dinilai berkhianat

Pengacara Elza Syarif membenarkan ada pertemuan yang dihadiri Setya Novanto bersama Miryam S Haryani. Pertemuan tersebut dilakukan lantaran Miryam dianggap berkhianat kepada koleganya di DPR terkait penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Dalam pertemuan dengan Setnov, Miryam dimarahi karena dinilai berkhianat
Elza Syarif jadi saksi di sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Pengacara Elza Syarif membenarkan ada pertemuan yang dihadiri Setya Novanto bersama Miryam S Haryani. Pertemuan tersebut dilakukan lantaran Miryam dianggap berkhianat kepada koleganya di DPR terkait penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP.Hal itu dibenarkan saat jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo membacakan berita acara pemeriksaan Elza saat menjadi saksi pada proses penyidikan di KPK untuk tersangka Miryam."Pernah dikumpulkan oleh Setya Novanto. Miryam merasa diadili pada pertemuan tersebut dan disebut pengkhianat. Di situ ada Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Aziz. Disebut bahwa bisa dapat pengetahuan dari KPK," ucap Kresno membacakan BAP Miryam di tengah-tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8).Usai dibacakan, Elza membenarkan sebagian BAP tersebut. Namun dia mengaku lupa siapa inisiator pertemuan tersebut."Itu sebagian benar ada yang lupa. Memang ada cerita itu benar. Soal pengumpulan itu saya ragu-ragu," jawab Elza."Tapi ada cerita itu?" cecar jaksa lagi."Ada. Tapi saya enggak ingat. Yang marah ke Miryam seingat saya Akbar Faisal dan Jamal Aziz," ucapnya.Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku ditekan selama proses penyidikan.Keterangan Miryam soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebab setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud Miryam.Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Dia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.

Rekomendasi