Enam warga Kalimantan Barat, diringkus aparat Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur. Mereka diduga melakukan aksi pembalakan liar, dan illegal logging, di hutan Kutai Barat. Keenamnya kini ditahan di sel Polres Kutai Barat.Informasi dihimpun, keenam pelaku itu ditangkap tim Polres Kutai Barat, Sabtu (13/8) lalu, di kawasan Kecamatan Damai. Penelusuran kepolisian berawal dari informasi masyarakat, adanya aktivitas warga tak dikenal di kawasan hutan blok Sungai Kepan, Kecamatan Damai.Aktivitas pembalakan liar terendus kepolisian setelah sebelumnya sempat diperingatkan. Hingga kepolisian akhirnya melakukan penangkapan kepada enam pelaku. Dalam pemeriksaan, mereka diketahui warga Sambas, Kalimantan Barat.Selain mengamankan keenam warga, polisi juga menyita barang bukti alat pemotong kayu hingga mesin chainsaw yang ditemukan di lokasi."Ya, informasi itu benar. Ada 6 orang ditangkap, mereka adalah warga Kalimantan Barat," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (18/8) sore.Fajar menjelaskan, sejauh ini barang bukti kayu yang diamankan belum bisa dipastikan jumlah kubiknya. Menurut Fajar, penghitungan riil barang bukti mesti melibatkan saksi ahli dari rekanan instansi kantor kehutanan."Belum, kubikasinya belum diketahui angka pastinya, termasuk dengan jenis-jenisnya karena harus melibatkan pihak kehutanan. Selain itu juga, jauhnya jarak lokasi menuju ke tempat aksi pembalakan itu," ungkap Fajar.Keenam pelaku, dijerat penyidik dengan Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."Kasus ini masih berproses, masih dalam pengembangan tim Polres Kutai Barat," pungkas Fajar.
Curi kayu di Kaltim, 6 warga Kalbar diringkus polisi
Selain mengamankan keenam warga, polisi juga menyita barang bukti alat pemotong kayu hingga mesin chainsaw.
Advertisement
Rekomendasi