Coba bunuh pelanggan karena bayaran kurang, tukang pijat gay di Pekanbaru ditangkap
Merdeka.com - Kasus percobaan pembunuhan terjadi di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru melibatkan seorang tukang pijat pria gara-gara bayaran tarif kurang. Setelah pelaku bernama Hardi (27) itu ditangkap, terungkap bahwa antara korban Rf (29) dengan pelaku sempat berhubungan badan sesama jenis.
Usut punya usut, selama 4 bulan belakangan sebelum kejadian, Hardi mengaku menawarkan jasa pijat plus di jejaring media sosial Facebook berlanjut ke chatting WhatsApp. Pada 21 Maret 2018 lalu, korban menghubungi Hardi untuk menggunakan jasa pijat plus nya itu.
"Pelaku Hd memang membuka layanan pijat di media sosial, katanya baru 4 bulan belakangan. Dia juga mencantumkan nomor hp di Facebook, lalu korban menghubungi pelaku dan meminta dipijat," ujar Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa kepada merdeka.com, Selasa (10/4).
Hardi mengaku selama ini tidak pernah bermasalah dengan pelanggan yang memerlukan jasa pijatnya. Namun, ketika melayani korban, pelaku emosi lantaran bayaran tidak sesuai perjanjian.
"Selama ini pelaku melayani pelanggan pijat hanya sesama lelaki saja melalui online, dan tidak pernah ada masalah. Baru kali ini, bayaran kurang. Pelaku sakit hati dan mencoba membunuh korban, tapi korban selamat," kata Zulfa.
Korban menghubungi pelaku dan meminta dipijat dengan tarif Rp 150 ribu. Lalu, korban berjanji akan menambah uang tarif jika dilayani hubungan sesama jenis layanan plus-plus.
"Namun, setelah selesai pijat dan melakukan layanan semuanya, korban hanya memberikan uang Rp 80 ribu. Pelaku emosi dan mengambil pisau yang disimpannya kemudian menggorok leher korban," kata Zulfa.
Korban nyaris tewas namun tertolong setelah cepat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pemilik indekos yang mendengar suara gaduh dari dalam kamar tersebut.
"Saat itu, pelaku langsung kabur, dan membawa harta benda korban berupa uang dan handphone," kata Zulfa.
Setelah beberapa hari dalam pelarian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi pada Kamis (5/4) lalu saat mengambil uang di mesin ATM, daerah Painan, Kabupaten Pesisir Provinsi Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, Hardi dijerat pasal 338 KUHP, juncto pasal 53 ayat (2) atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaBegini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok
Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.
Baca SelengkapnyaPutuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaPacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaGibran: Berburu di Kebun Binatang Istilah Wajar Sering Dipakai di Perpajakan
Dia menegaskan bahwa yang disampaikannya saat itu bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan rasio pajak.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca Selengkapnya