Cerita nahas saksi ahli Jessica dilarang kembali ke Indonesia

Beng Ong diketahui datang ke Jakarta dengan visa berlibur, bukan untuk bekerja berkaitan dengan profesinya.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Cerita nahas saksi ahli Jessica dilarang kembali ke Indonesia
saksi ahli jessica diperiksa petugas imigrasi. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Nahas benar Profesor Beng Beng Ong. Khusus datang dari Australia untuk menjadi saksi ahli Jessica Kumala Wongso, ujung-ujungnya malah berurusan dengan Keimigrasian.Pada awal pekan ini, tepatnya Senin 5 September kemarin, Beng Beng Ong memang duduk menjadi saksi ahli di persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Beng Beng Ong menjadi saksi ahli dari kubu Jessica karena latar belakangnya sebagai ahli patolog forensik dari Australia.Dia mengikuti sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang berlangsung sampai Rabu dini hari.Dalam persidangan memang sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan dengan kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perdebatan soal keabsahan visa yang digunakan Beng Beng Ong untuk sampai ke Indonesia. Dalam sidang itu terungkap Beng Beng Ong datang ke Indonesia memakai visa holiday, artinya tidak untuk bekerja. Namun kemudian, jaksa mempertanyakan bagaimana Beng Beng Ong yang hanya memakai visa kunjungan tapi memberikan kesaksian di sidang yang berkaitan dengan profesi sebagai ahli patologi. Jika dalam kapasitas bekerja seharusnya Beng Ong memakai visa kerja dan terkena pajak.

Petugas imigran larang saksi ahli Jessica masuk Indonesia


Rupanya, perdebatan malam itu ditindaklanjuti langsung oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat.Usai sidang, saat hendak meninggalkan Jakarta dan terbang ke Australia melalui Singapura, Beng Ong ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Penahanan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB."Pesawat penerbangan pertama, Singapore Airline 951 pukul 05.00 WIB. Pas kita amankan 04.30 WIB koordinasi petugas Imigrasi Soekarno Hatta 951," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan.Kabar ditangkapnya Beng Ong oleh petugas imigrasi gabungan rupanya didengar kuasa hukum Jessica. Mereka langsung melakukan pendampingan setelah Beng Ong dibawa ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Selain Beng Ong, pengacara sekaligus kerabat Jessica, Yudi Wibowo, juga diperiksa.

kuasa hukum jessica

Setelah beberapa jam diperiksa secara intensif, Beng Ong diketahui hanya melakukan pelanggaran penggunaan visa, tidak ada unsur pidana lainnya. Itu sebabnya, dia hanya dikenakan sanksi deportasi dan tidak bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan."Dia (Beng Beng Ong) masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas wisata atau on arrival. Nah sanksinya berupa deportasi plus cekal selama 6 bulan. Jadi dia tidak bisa masuk ke Indonesia kembali 6 bulan ke depan," kata Tato kepada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9) malam.Setelah dipastikan tak ada hal lainnya, lanjut Toto, Beng Ong dipersilakan meninggalkan Jakarta. Kabarnya, pagi tadi Beng Ong telah terbang ke Singapura."Insyaallah dia besok kembali ke Australia via Singapore Airlines, penerbangan pukul 05.00 WIB pagi. Kita akan kawal hingga pintu masuk pesawat," imbuhnya.Kubu Jessica belum bicara banyak soal tertangkapnya Beng Ong oleh Imigrasi. Hanya saja, Yudi berdalih tak tahu kalau paspor Beng Ong bermasalah."Saya kan yang bertanggung jawab. Ahli ini kan bukan bekerja pada saya. Tapi demi pengadilan. Untuk pengadilan menerangkan suatu perkara yang kurang terang. Kebenaran materiil. Temen saya ngomong gitu. Jadi segala sesuatu yang belun terang ya diterangkan. Bukan Ong ini bekerja di Indonesia tidak. Dia ini bekerja, habis ini kan pulang," jelas Yudi.

Rekomendasi