Cemburu, suami di OKU aniaya istri pakai pisau
Merdeka.com - ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menganiaya istrinya, TS (19) dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Selasa (22/5).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelaku yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus.
Peristiwa berawal dari pertengkaran pasangan suami istri itu yang diduga akibat rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Cekcok berujung penganiayaan. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
Korban dirawat di Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT). Pelaku dan barang bukti seperti pisau yang sempat dibuang sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pidana Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya