Camat di Tangsel jadi otak pungli Rp 600 juta izin rumah ibadah

Guna memuluskan penerbitan izin SKDU rumah ibadah di Q Big Mall BSD, Camat Pagedagan meminta Rp 600 juta kepada yayasan gereja. Uang tersebut, disebut Camat, akan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Camat di Tangsel jadi otak pungli Rp 600 juta izin rumah ibadah
Barang bukti kasus pungli izin rumah ibadah di Tangsel. ©2018 Merdeka.com

Guna memuluskan penerbitan izin SKDU rumah ibadah di Q Big Mall BSD, Camat Pagedagan meminta Rp 600 juta kepada yayasan gereja. Uang tersebut, disebut Camat, akan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto menerangkan, camat berinisial AK yang diamankan akhir Februari kemarin merupakan otak tindak pidana pungli penerbitan izin SKDU rumah ibadah.

"Dari pemeriksaan kami berhenti di AK, dia sebagai otak dari pemerasan tersebut, bersama stafnya yang terkena OTT, BP," terang Kapolres di Mapolres Tangsel, Jumat (9/3).

Menurut keterangan korban, pihak yayasan gereja diminta menyetorkan uang sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan penerbitan izin. Uang tersebut nantinya didistribusikan kepada masyarakat setempat.

"Tapi uang itu tak sampai ke masyarakat, malah untuk keperluan pribadi Camat, dari Rp 600 juta yang diminta, baru diberikan Rp 60 juta. 15 juta dikuasai stafnya, 45 sudah ditransfer ke rekening istri camat," kata Fadli.

Polisi juga memeriksa Rekening istri AK, dan benar ada bukti pengiriman uang sebesar Rp45 juta di rekening tersebut.

Menurut Fadli, penangkapan AK setelah yang bersangkutan berusaha mengembalikan uang yang dia terima kepada pihak Yayasan gereja, lantaran stafnya sudah lebih dulu kena operasi tangkap tangan.

"Jadi dia takut karena stafnya ditangkap, dia kembalikan uang itu, dan dari hasil pengembangan, memang berhenti di Camat," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AK kini mendekam di balik jeruji Mapolres Tangerang Selatan. Dia diancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. "Saudara BP sakit gula tinggi, belum kami tahan," kata Kapolres.

Rekomendasi