Buruh Minta PKS dan Demokrat Bantu Inisiasi Legislatif Review UU Cipta Kerja

"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review,"

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Buruh Minta PKS dan Demokrat Bantu Inisiasi Legislatif Review UU Cipta Kerja
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah serikat pekerja dan federasi buruh berencana meminta kepada DPR RI melakukan legistalif review terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Surat permintaan akan disampaikan kepada 9 fraksi partai di DPR.

"Kita mempersiapkan dan sudah kami kirim surat kepada sembilan Fraksi di DPR RI dengan tembusan Pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Tentang permohonan buruh termasuk KSPI meminta kepada DPR secara konstitusional agar melakukan legislatif review," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (21/10).

Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengajukan legislatif review.

"UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review. Termasuk dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," imbuhnya.

Atas hal itu lah, Said meminta kepada seluruh Fraksi di DPR tidak mendiamkan aspirasi masyarakat dengan mengusulkan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkhusus kepada kedua Fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS yang memutuskan menolak undang undang tersebut.

"Khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja. Kita tidak ingin adanya sesuatu yang tidak dikehendaki, aksi-aksi perlawanan, penolakan dari masyarakat yang begitu meluas dari serikat buruh. Jangan tunggu jatuh korban, DPR harus menggunakan haknya legislative review," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menagih sikap anggota dari F-Demokrat dan F-PKS agar mendukung dan ikut bersurat ke pimpinan DPR agar menyetujui melakukan legislatif review.

"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review. Harusnya mengambil inisatif atas surat yang kami kirim untuk mengirimkan, berapa orang Fraksi PKS anggotanya, Demokrat berapa, total semua berapa, itu sudah berapa orang. Sudah lebih dari cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat KSPI melakukan legislative review," jelasnya.

Menurutnya, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS sebagai pihak yang jelas menolak undang undang sapu jagat tersebut. Seharusnya memiliki langkah-langkah inisiatif, jangan berlindung di aksi unjuk rasa.

"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," lanjut dia.

Rekomendasi