Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung Ditangkap di Tuban

Terpidana Ahmad sempat tak menyangka jika keberadaannya terendus oleh tim intelijen gabungan Kejaksaan. Sebab, saat ditangkap ia masih mengenakan sarung yang dibuatnya untuk tidur.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung Ditangkap di Tuban
Terpidana Ahmad. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Tiga tahun menjadi buron Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahmad Marzuki, akhirnya ditangkap tim intelijen gabungan. Dia ditangkap di sebuah rumah yang menjadi pelariannya selama ini di kawasan Tuban, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap Ahmad Marzuki dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri. Ia menyatakan, terpidana Ahmad ditangkap pada Rabu (20/2) sekitar pukul 05.40 Wib di sebuah rumah di Kelurahan Ronggomulyo, Kec. Tuban, Kab. Tuban Jawa Timur.

Terpidana Ahmad sempat tak menyangka jika keberadaannya terendus oleh tim intelijen gabungan Kejaksaan. Sebab, saat ditangkap ia masih mengenakan sarung yang dibuatnya untuk tidur.

"Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017. Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujarnya, Rabu (20/2).

Selain hukuman pidana, terpidana Ahmad juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 986.639.959.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung menambahkan, terpidana ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejari Tuban, Kejati Lampung, dan Kejagung.

"Ia buron sejak 2017 lalu. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, terpidana Ahmad diketahui melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap di Tuban," ujarnya.

Rekomendasi