BKIPM tegaskan pemusnahan ikan berbahaya penuhi unsur kehewanan
Merdeka.com - Sebanyak 78 ekor ikan berbahaya dan invasif dimusnahkan oleh petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) kelas II Semarang. Dalam pemusnahan, sebelumnya petugas menyiramkan air cengkeh untuk membius dengan secara pelan-pelan hingga ikan lemas.
"Pembiusan dengan cairan cengkeh telah memenuhi unsur animal wildcare. Sehingga kami sudah memenuhi unsur kehewanan," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang Raden Gatot Perdana, Rabu (15/8).
Pemusnahan ikan invasif, menurut Gatot, merupakan hasil penyerahan dari masyarakat setempat. Adapun tindakan dilakukan sejak awal Agustus awal.
"Habis dibius dan diawetkan, bangkainya langsung dikubur satu lubang agar tidak busuk. Jenis ikan itu masing-masing lima piranha, aligator, dan arpaiman," jelasnya.
Pola pemusnahan ikan tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat supaya ikan kategori tidak memasuki perairan Indonesia.
"Keberadaan ikan predator itu paling banyak di Amerika Selatan tepatnya sungai Amazon. Masuknya ke Indonesia secara ilegal sehingga kepemilikan ikan dilarang oleh KKP," kata Gatot.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya