Puluhan korban arisan online 'Mama Yona' terpaksa diusir oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/9). Sebab mereka membuat gaduh di pengadilan yang tengah menggelar sejumlah persidangan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, puluhan korban arisan online berebut masuk ke dalam ruang sidang sekitar pukul 15.20 WIB. Mereka datang dari sejumlah daerah. Mereka ingin masuk ke dalam ruangan menyusul terdakwa, Desi Sitanggang (23), yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi.
Ruangan yang terbatas membuat petugas keamanan menghalau. Sebab, di dalam ruang sidang masih digelar persidangan perkara lain. Para korban arisan online tak terima sehingga terlibat adu mulut. Suasananya semakin kacau, karena teriakan korban arisan yang mayoritas ibu-ibu.
Petugas keamanan lalu mengambil tindakan tegas, dan mengusir puluhan ibu-ibu tersebut untuk keluar area pengadilan. Spontan situasi semakin panas.
Hari ini merupakan sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online. Jumlah kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 15 miliar dengan jumlah korban sebanyak 35 orang. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban.
Seorang korban, tak mau disebut namanya ingin uang yang disetorkan senilai Rp 58 juta dikembalikan. "Saya kesal, sudah setor banyak ternyata uangnya diembat," ujar perempuan yang mengaku datang dari Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/9).