Jaringan peredaran ganja antarpulau berhasil dibongkar oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pembongkaran sindikat ini, Polda DIY menemukan lahan ganja seluas tujuh hektare di Pidie, Aceh.
Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran ganja lintas pulau ini berawal saat polisi menangkap seorang pengedar berinisial HP (31) di daerah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY.
Dari tersangka HP yang ditangkap awal, polisi menelusuri penjualan ganja dilakukan melalui media sosial dan barangnya dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Tersangka HP kami tangkap pada 18 Juli lalu dengan barang bukti 224 gram ganja. Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan diketahui jika ganja itu berasal dari daerah Medan," ungkap Bayu, Senin (22/8).
Berdasarkan keterangan tersangka, kemudian tim Resnarkoba Polda DIY berangkat ke Medan dan menangkap seorang tersangka berinisial ES yang sedang mengirim ganja seberat 150 gram. Saat ditangkap, tersangka ES mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial AA.
Bayu mengungkap dari tersangka AA ini mendapatkan barang dari tersangka US. Dari tersangka US ini, pihak Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan ganja seberat 610 gram.
"Dari keterangan tersangka US ini diketahui ada ladang ganja di daerah Agusen, Gayo Lues, Aceh. Untuk sampai ke lokasi, tim harus berjalan selama 10 jam dan menemukan lebih kurang tujuh hektare dengan jumlah sekitar 7.000 batang pohon ganja," ucap Adhi.
"7.000 batang pohon ganja ini ditaksir menghasilkan sekitar tujuh ton ganja. Kemudian kami musnahkan di lokasi sekitar tujuh ton," sambung Adhi.
Adhi menambahkan polisi akan terus berupaya membongkar sindikat pengedar ganja yang ada di DIY. Menurut Adhi para pengedar ini menjadikan wilayah DIY sebagai pasar.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Adhi.