Bela Dhani, Fadli Zon heran 'Masak ngomong idiot jadi tersangka, apa urusannya?'
Merdeka.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (18/10). Dhani menjadi tersangka karena ucapan Idiot.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, kadernya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Jadi sangat tidak layak apalagi dijadikan tersangka. Ini kalau di dalam forum internasional jadi bahan ketawaan itu. Masak orang ngomong idiot saja jadi tersangka, apa urusannya?," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
"Dia ngomong idiot enggak masalah. Tidak menyebut siapa. Dia berpendapat, negara ini bebas kok berpendapat. Tidak boleh dibatas-batasi," sambungnya.
Fadli menilai aparat penegak hukum sedang bersikap tidak netral. Sebab, beberapa kasus yang dia laporkan justru tidak jelas kelanjutannya. Sementara kasus yang melibatkan partai oposisi langsung ditindaklanjuti.
"Tapi kalau itu terkait dengan tokoh-tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi pemerintah itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan dan sebagainya. jadi saya kira hukum jadi enggak netral," ucapnya.
Diketahui, Musisi Ahmad DhaniPrasetyo (ADP) kembali dipanggil penyidik Subdit Cyber crime Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot, Kamis (18/10). Ini adalah pemanggilan kedua, tetapi pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, seperti pemanggilan pertama pada 28 September lalu, saat itu statusnya masih saksi, melalui pengacaranya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu menyampaikan kalau tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera. "Yang bersangkutan, melalui pengacaranya, meminta penundaan waktu. Kami panggil lagi pekan depan," kata Barung di Mapolda Jawa Timur.
Dalam pemanggilan kedua ini, lanjut Barung, yang bersangkutan, yaitu Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/10). "Kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran i (idiot)," tegas Barung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya