Pembantu rumah tangga (PRT) asal Blora, Jateng, Solikhah Indah (18) divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh temannya."Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Solikhah Indah," kata Hakim PN Surabaya Wayan Sosiawan, Rabu (8/11).Dalam amar putusan, korban yang dibunuh Soklikah adalah Busani (48), warga Jalan Nusa Indah 2 Kombongan, Jember di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi 31 Juni 2017.Kasus ini berawal saat korban sering datang menagih perhiasan kalung miliknya yang dipinjam terdakwa. Tetapi terdakwa tidak kunjung memberikan perhiasan tersebut.Korban lantas melaporkan sikap terdakwa ke majikan, termasuk kebiasaan terdakwa yang membawa pacarnya masuk ke dalam kamar. Dari situ terdakwa emosi.Di lain hari saat ketika korban sedang mencuci piring, langsung dibacok terdakwa menggunakan celurit. Bacokan pertama mengenai leher korban. Untuk memastikan Busani sudah tewas, Solikhah membacok kembali di sekujur tubuh korban. Jenazah korban baru ditemukan keesokan harinya.Solikhah dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Bacok teman gara-gara perhiasan, Indah diganjar 10 tahun penjara
Pembantu rumah tangga (PRT) asal Blora, Jateng, Solikhah Indah (18) divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh temannya.
Rekomendasi