Anggota DPR setuju pria hidung belang penikmat PSK dipidana

Selama ini hanya mucikari saja yang dihukum.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Anggota DPR setuju pria hidung belang penikmat PSK dipidana
Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang setuju pria hidung belang yang pernah memakai jasa mucikari Robby Abbas dipidanakan. Dia mendukung Robby melayangkan gugatan KUHP terkait hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Setuju. Karena di KUHP juga diatur," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11). Menurutnya mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara. Asalkan ada bukti kuat maka bisa diproses secara hukum. ‎"Hak seseorang melakukan gugatan ke MK untuk membela kepentingan hukumnya," tuturnya. Junimart juga menegaskan bahwa pria hidung belang layak dipidanakan. Sebab di dalam KUHP sudah mengatur hal semacam itu. "Mucikari meminta kepada MK, penikmat juga dilaporkan pemeriksaan ya tidak apa-apa sepanjang hukum yang mengakomodir itu diatur di KUHP," pungkasnya.

Rekomendasi