Anggota DPR setuju pria hidung belang penikmat PSK dipidana
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang setuju pria hidung belang yang pernah memakai jasa mucikari Robby Abbas dipidanakan. Dia mendukung Robby melayangkan gugatan KUHP terkait hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setuju. Karena di KUHP juga diatur," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurutnya mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara. Asalkan ada bukti kuat maka bisa diproses secara hukum. "Hak seseorang melakukan gugatan ke MK untuk membela kepentingan hukumnya," tuturnya.
Junimart juga menegaskan bahwa pria hidung belang layak dipidanakan. Sebab di dalam KUHP sudah mengatur hal semacam itu.
"Mucikari meminta kepada MK, penikmat juga dilaporkan pemeriksaan ya tidak apa-apa sepanjang hukum yang mengakomodir itu diatur di KUHP," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKetua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca Selengkapnya