Andi Narogong beberkan peran Setnov, Saut nilai penuhi kriteria Justice Collaborator

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai sikap Andi saat persidangan masuk dalam kategori Justice Collaborator. Namun Saut enggan terburu-buru menjadikan Andi sebagai Justice Collaborator.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Andi Narogong beberkan peran Setnov, Saut nilai penuhi kriteria Justice Collaborator
Sidang Andi Narogong. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Dalam persidangan kemarin, terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong terang-terangan mengungkap segala persekongkolan dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai sikap Andi saat persidangan masuk dalam kategori Justice Collaborator.

"Kalau saya pribadi dilihat dari pengakuan yang kemarin dia sampaikan, dia memenuhi kriteria JC," ujar Saut usai menghadiri festival Anak Jujur 2 di gedung KPK Merah Putih, Jumat (1/12).

Kendati demikian, Saut enggan terburu-buru menjadikan Andi sebagai Justice Collaborator. Itu akan dirundingkan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK lainnya. Dia juga akan memperhatikan konsistensi Andi memberikan keterangan.

"Kita lihat juga prosesnya lebih lanjut seperti apa dia di persidangan berikutnya. Kan bisa juga orang enggak konsisten dalam keterangan," ujarnya.

Diketahui, pada persidangan korupsi e-KTP dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Andi membeberkan keterlibatan berbagai pihak terhadap proyek yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun tersebut. Diantaranya, kunci kemenangan konsorsium proyek e-KTP ada pada pihak Kementerian Dalam Negeri.

Dia juga membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek dugaan korupsi proyek e-KTP yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Andi mengatakan, Setnov mengusulkan melibatkan Made Oka Masagung, Komisaris PT Gunung Agung, untuk urusan transaksi antarperbankan. Menurut Andi, ketua DPR itu bahkan pernah meminta melakukan pertemuan membahas proyek e-KTP di Hotel Grand Melia, Jakarta, pada Februari 2010 lalu. Pertemuan itu turut dihadiri Andi, Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu Irman, lalu Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri saat itu Sugiarto dan Sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraeni.

Rekomendasi