Anak dijanjikan jadi sekuriti Pertamina, Saiful tertipu Rp 20 juta

Usai mentransfer uang yang diminta, anak korban tak kunjung diterima di perusahaan itu.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Anak dijanjikan jadi sekuriti Pertamina, Saiful tertipu Rp 20 juta
Ilustrasi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Meski sudah sukses menjadi pengusaha buah, Saiful (50) berkeinginan anaknya menjadi sekuriti PT Pertamina. Namun, niatnya itu gagal setelah ditipu seseorang yang mengaku sebagai salah satu pimpinan perusahaan BUMN tersebut.Merasa ditipu, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Lawang Kidul, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu mengadukan kasusnya ke polisi. Terlapor adalah RS (38) yang tak lain teman adik ipar korban.Kepada petugas, korban menuturkan, peristiwa itu bermula ketika dia berkenalan dengan terlapor Januari 2015 lalu. Terlapor yang mengaku salah satu pimpinan Pertamina bagian migas, membutuhkan karyawan baru lulusan SMA sederajat untuk mengisi posisi sekuriti dengan gaji tinggi.Tapi agar lulus tanpa mengikuti tes, terlapor meminta uang pelicin sebesar Rp 25 juta. Mendapat tawaran pekerjaan yang menjanjikan, korban terpikat, terlebih anaknya juga sangat berminat.Setelah negosiasi, disepakati uang yang dibayar Rp 20 juta. Keduanya bertemu di kontrakan terlapor di kawasan Jalan Prajurit Nasaruddin, Kelurahan Kalidoni, Palembang."Saya disuruh transfer saja. Ada empat kali transfer, totalnya Rp 20 juta," ungkap Saiful saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (20/4).Usai mentransfer uang yang diminta, anak korban tak kunjung diterima di perusahaan itu. Padahal sebelumnya, terlapor menjanjikan jika anak korban mulai bekerja pada Agustus 2015."Katanya langsung masuk tanpa prosedur dan tes, tapi sampai sekarang tidak masuk-masuk. Nomor teleponnya tak aktif. Pas saya tanya ke Pertamina, orang itu tidak kerja di sana, dia cuma ngaku-ngaku jabat pimpinan," ujarnya.Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan korban diterima dengan bukti Nomor LP/B-1033/2016/Sumsel/Resta. Pelapor sedang dimintai keterangan untuk menjelaskan ciri-ciri terlapor."Jika terbukti pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tukasnya.

Rekomendasi