Amnesty International Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pelanggaran Hak Sipil

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberhentian 51 orang dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pelanggaran.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Amnesty International Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pelanggaran Hak Sipil
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberhentian 51 orang dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pelanggaran.

"Pemberhentian ini merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Menurut dia, pertanyaan dan TKW mengenai kepercayaan agama hingga pandangan politik tidak berhubungan dengan wawasan kebangsaan.

Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya. "Pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes ini jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja," ucapnya.

Karena hal itu, Usman meminta pemberhentian pegawai dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dari Komnas HAM. "KPK harus transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa rapat koordinasi memutuskan 51 orang di antara 75 pegawai yang tidak lolos TWK dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji TWK saat rapat, 51 pegawai KPK itu tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Sumber:Liputan6.com
Reporter: Ika Defianti.

Rekomendasi