Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa 'ditusuk' dari belakang oleh pengembang yang memberikan suap kepada anggota DPRD Komisi D, M Sanusi terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.Pernyataan itu diungkapkan Ahok saat menjadi saksi atas terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.Ahok geram lantaran saat berdiskusi soal ketentuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang harus dibayar pengembang tidak merasa keberatan. Tetapi, kata Ahok, di belakangnya pengembang menyuap anggota dewan agar pasal yang mengatur besaran kontribusi itu dihapus."Pengembang yang menyuap dewan berarti mereka menusuk saya. Itu yang saya katakan. Yang anda katakan, depan saya manis-manis enggak pernah mengeluhkan soal kontribusi tambahan," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7)."Tapi kalau itu terjadi ya? Pengusaha kurang ajar sama pemda. Depan kami bilangnya ya-ya semua, tiba-tiba main mata dengan DPRD," tegas Ahok geram.Saat bertemu Ariesman di persidangan, Ahok pun meluapkan kekesalannya kepada bos APL tersebut karena telah melakukan suap terkait raperda zonasi tersebut."Saya ketemu Pak Ariesman sekarang, kurang ajar kalian depan saya (bilang) ya-ya," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Ahok kesal 'ditusuk' dari belakang oleh pengembang penyuap Sanusi
Para pengembang di depan Ahok setuju kontribusi 15 persen, namun malah bermain belakang dengan anggota DPRD. Kenapa?
Rekomendasi