Ahli IT sebut chip di e-KTP produksi tahun 1996, sudah tidak optimal lagi
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli IT pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Eko Fajar Nur Prasetyo selaku ahli mengatakan chip yang digunakan pada proyek e-KTP merupakan komponen chip terendah.
Di hadapan majelis hakim, Eko mengatakan chip tersebut bahkan diproduksi tahun 1996. Dia menuturkan untuk daya chip tahun keluaran terbaru harganya pun sangat mahal.
"Teknologi di e-KTP ini kami dapat yang dipakai tahun 96," ujar Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Dia menambahkan, pada tahun 2010 saat proyek e-KTP berlangsung ada tiga generasi teknologi chip yang lebih canggih dibanding yang dipakai dalam proyek e-KTP. Generasi chip terus mengalami kemajuan setiap 4 hingga 5 tahun.
Oleh sebab itu dia menilai chip yang tersemat pada e-KTP tidak cukup optimal jika digunakan saat ini.
"Sebenarnya chip dengan teknologi 1996 itu sebenarnya sudah tidak optimal digunakan pada 2010," ujarnya.
Meski demikian, menurut Eko, jika disesuaikan dengan kerangka acuan kerja pembuatan e-KTP, teknologi chip yang dipilih oleh produsen e-KTP sudah sesuai, karena harganya murah.
"Untuk tahun 2010 itu, yang dipakai itu memang yang paling cost efisien. Ada tiga generasi dari yang lebih canggih sebenarnya," ujarnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya