Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Pria di Jembrana Dibekuk Polisi saat Asyik Pesta Ganja

8 Pria di Jembrana Dibekuk Polisi saat Asyik Pesta Ganja Polres Jembrana tangkap Delapan Pria Saat Pesta 2 Kg Ganja. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Polisi membekuk delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jembrana, Bali. Mereka di rumah milik I Ketut Anugraha yang berlokasi di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo, Jembrana, Bali, pada Sabtu (2/11) sore.

Saat ditangkap, 8 Orang tersebut tengah asyik menggelar pesta ganja dengan barang bukti ganja seberat 2 Kg. Delapan pelaku yang berhasil diamankan di antarannya, Richard Wahyu Pradiyantono (21) asal Bekasi, Muhamad Diansah (20) asal Jawa Barat, Petrus Ridanto Busono Raharjo (42) asal Bantul, Muhammad Ali Nurdin (27) asal Medan, Mahmul Arbiansyah Gultom (20) asal Bekasi, I Ketut Anugraha (49) asal Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo, I Gede Dody Suhendra(37) asal Desa Asahduren, Pekutatan dan I Gede Juliada Negara (31) asal Desa Dangintukadaya, Jembrana.

"Mereka berhasil kita amankan berkat informasi dari warga yang menyampaikan bahwa ada beberapa pria berkumpul dan dicurigai sedang pesta narkoba," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (6/11).

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa daun, batang dan biji ganja kering serta ganja cair hasil olahan pelaku dengan total berat mencapai 2 kg.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya di antaranya, alat penanak untuk mengolah daun ganja menjadi ganja cair, kipas angin untuk mendinginkan olahan ganja, saringan dan beberapa buah HP.

"Kini semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut," ujar Adi Wibawa.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp 8 Miliar.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Mayat Pria Separuh Bugil Ditemukan di Kebun, Sekujur Tubuh Banyak Luka Bacok

Mayat Pria Separuh Bugil Ditemukan di Kebun, Sekujur Tubuh Banyak Luka Bacok

Korban tergeletak di jalan menuju perkebunan warga. Korban adalah warga setempat inisial JL (31).

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
13 Remaja Tawuran di Tebet Diciduk Polisi, 1 Positif Ganja

13 Remaja Tawuran di Tebet Diciduk Polisi, 1 Positif Ganja

12 pelaku sudah dikembalikan ke orang tua dan 1 yang positif ganja akan direhabilitasi

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Mayat Pria Terbungkus Kain dan Diikat Lakban Ditemukan di Hotel Puncak Cianjur

Mayat Pria Terbungkus Kain dan Diikat Lakban Ditemukan di Hotel Puncak Cianjur

Polisi juga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban diduga akibat hantaman benda tumpul.

Baca Selengkapnya