Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 633 ekor burung dan kura-kura ilegal dari Makassar. Selain tidak dilengkapi dokumen, beberapa di antaranya merupakan satwa dilindungi.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan, 633 satwa yang mereka amankan terdiri dari 6 ekor kakatua jambul putih, 19 nuri tanimbar, 285 kura-kura, 313 jalak rio-rio, dan 10 ekor merpati hitam sulawesi.
"Keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Mussyafak saat temu media di Sidoarjo, Selasa (2/3).
Dia menjelaskan, nuri tanimbar dan kakatua jambul putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. "Masuknya burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegas Musyaffak Fauzi.
Musyaffak menghimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dikirim ke Karantina Pertanian setempat.
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan, penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal, termasuk semua alat angkut berupa truk. Semua diperiksa pejabat Karantina Pertanian dan petugas kepolisian.
Akhirnya mereka menemukan ratusan ekor burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar. "Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga unit truk," ucapnya.
Beberapa satwa yang disita sudah mati. Bangkainya dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incenerator.