Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

40 Anggota DPRD Sumsel diperiksa soal dugaan korupsi bansos & hibah

40 Anggota DPRD Sumsel diperiksa soal dugaan korupsi bansos & hibah Kejagung periksa puluhan anggota DPRD Sumsel. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan korupsi dana bansos dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 senilai Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ratusan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Tak hanya itu, kali ini puluhan anggota DPRD Sumsel pun dipanggil untuk kasus yang sama.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (3/8). Para politikus tersebut diperiksa satu per satu dan secara bergantian.

Ketua tim penyidik kasus dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 di Pemprov Sumsel dari Kejagung, Haryono mengungkapkan, total terperiksa sebanyak 40 orang yang menjabat pada periode 2009 hingga 2014. Sebagian diantaranya juga masih duduk sebagai anggota legislatif periode 2014 hingga 2019.

"Anggota DPRD Sumsel yang kita periksa hari ini 40 orang, ada masih aktif ada juga tidak menjabat lagi," ungkap Haryono.

Menurut dia, keterangan para terperiksa sangat penting untuk mengetahui jabatan dan peran mereka dalam alokasi dana bansos dan hibah tersebut. Termasuk dana aspirasi yang disalurkan DPRD Sumsel.

"Para terperiksa bisa saja kembali dipanggil jika keterangannya masih dibutuhkan," ujarnya.

Salah seorang terperiksa, Wasista Bambang Utoyo yang merupakan mantan Ketua DPRD Sumsel periode 2009-2014, mengaku pemeriksaan ini adalah untuk kedua kalinya. Dia mendapatkan surat panggilan dari sekretaris DPRD Sumsel beberapa hari lalu.

"Saya dipanggil sebagai saksi, sudah dua kali ini dan surat panggilannya diberikan Sekwan," kata dia.

Diketahui, Kejagung menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanudin sebagai tersangka dalam kasus ini.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP