3.500 Pasangan di Purwakarta ikuti nikah massal, pulang dapat uang

Peserta nikah massal tidak dipungut biaya alias gratis.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
3.500 Pasangan di Purwakarta ikuti nikah massal, pulang dapat uang
nikah massal di purwakarta. ©2015 Merdeka.com/bram salam

Sekitar 3.500 pasangan di Purwakarta, Jawa Barat, mengikuti program nikah massal yang diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta. Acara nikah massal bertempat di Aula Kantor Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Senin (14/12).Dalam kegiatan nikah massal itu, satu persatu pasangan dinikahkan dengan prosesi sidang melibatkan panitera Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama, serta petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta.Bagi setiap pasangan, mereka sama sekali tidak mengeluarkan biaya. Bahkan mereka masing-masing mendapatkan subsidi uang sebesar Rp 350 ribu per pasangan.Setelah dilakukan prosesi nikah, raut wajah dan kebahagian terlihat dari tiap pasangan. Salah satunya seperti Suhendar (44) dan istrinya Maslahat (36). Warga Cisalada, Jatiluhur. Pasangan ini mengaku sangat senang, lantaran memiliki buku nikah. Setelah sebelumnya selama 13 tahun mereka hidup berdampingan tak mendapat pengakuan dari negara.Menurut Suhendar, sebelumnya dia menikah melalui penghulu di kampungnya, namun karena ketiadaan biaya, dia tidak mendaftarkan pernikahannya baik di Kementerian Agama maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil."Jadi dulu nikah di kampung, nggak didaftarin ke KUA, enggak punya biaya. Sekarang kerasa pentingnya punya surat nikah, dua anak saya yang berumur 13 tahun dan 8 tahun saat ini belum punya akte kelahiran. Kasihan ditanyain pihak sekolah terus," kata Suhendar.Suhendar juga merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan itu. menurutnya kalau sengaja mengikuti sidang di pengadilan agama, selain jauh harus datang ke kota juga harus siap biayanya."Karena Ini gratis, ya Alhamdulillah tempatnya juga dekat rumah, enggak harus pergi ke kota," ujar Suhendar.Selain di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur. Kegiatan Nikah Massal juga dilakukan Pengadilan Agama dan Disdukcapil Purwakarta di sejumlah tempat berbeda. Yaitu di Desa Cijantung Kecamatan Sukatani, dan di dua desa di kecamatan Darangdan, yakni Desa Depok dan Desa Gunung Hejo.Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang hadir dan menjadi saksi dalam nikah gratis tersebut menyebut jika pihaknya telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 1,2 miliar untuk mensubsidi kegiatan serupa."Dalam nikah massal ini, tiap pasangan mendapat subsidi sebesar Rp 350 ribu, kita subsidi sebanyak kurang lebih 3.500 pasutri. Kalikan saja. Yang penting pasangan ini tercatat dalam dokumen negara sebagai suami istri. Jadi mereka sekarang sudah legal formal memiliki surat keterangan nikah", jelas Dedi.Alasan acara nikah massal gratis dilakukan kata Dedi, sebagai bentuk pelayanan pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk mendapat kepemilikan surat keterangan nikah."Kita kasihan, lihat warga yang di pelosok mau bikin KTP dan akte kelahiran anaknya harus tertunda karena tidak memiliki surat nikah, atau keterangan nikah sebagai syarat. Nah ini solusinya kita kerja sama dengan pengadilan agama menggelar kegiatan ini," pungkasnya.

Rekomendasi