3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Dari tiga tersangka, satu orang berinisial VAK telah ditahan polisi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

"Alkes sudah sidik, sudah ada tiga tersangka," kata Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (16/12).

Dari tiga tersangka, satu orang berinisial VAK telah ditahan polisi. "Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujarnya.

Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

"Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya.

Korban Lapor Polisi

Sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan mendatangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12). Mereka melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Viny Aurelia Kurniawan atas kerugian mencapai Rp180 miliar.

Kuasa Hukum Korban, Rihat Manullang mengatakan, Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD). Dengan modusnya para korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan.

"Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini," katanya di lokasi.

Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen.

"Selain 9 ini masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun," ujarnya.

Rekomendasi