Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggerebek tiga orang sedang asyik bermain judi poker di sebuah gubuk di pinggiran Desa Nguwet, Kabupaten Temanggung. Biasanya permainan judi itu dilakukan sambil menunggu berbuka puasa.
"Mereka dibekuk saat asyik bermain judi poker dengan taruhan uang di sebuah gubuk. Ketiga pelaku itu yakni Slamet Prawiyanto (42), Zaenal Utomo (30), dan Mahfudin (30). Ketiganya merupakan warga Desa Nguwet Kecamatan Kranggan," kata Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu (15/6).
Henny memaparkan, aktivitas perjudian yang dilakukan oleh ketiga tersangka sudah meresahkan masyarakat.
"Ulah mereka sangat keterlaluan, mereka tidak menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," beber Henny.
Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp 355 ribu, satu set kartu remi, selembar triplek yang digunakan sebagai alas.
"Sebelumnya petugas sudah melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi tersebut dan memang benar selalu menggunakan gubuk itu untuk bermain judi," paparnya.
Tersangka Slamet Prawiyanto mengaku bermain poker diajak oleh Zaenal, saat itu dirinya bertemu dengan Zaenal dan satu teman lainnya. Mereka bermain judi poker dengan taruhan Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu setiap kali putaran.
"Kami bertemu di pintu masuk kampung, kemudian ngobrol-ngobrol dan akhirnya pergi ke gubuk untuk bermain judi," ucap salah satu tersangka, Prawiyanto kepada Antara.
Prawiyanto mengaku, baru bermain sekitar tujuh kali putaran, biasanya permainan judi poker ini sampai menjelang waktu berbuka puasa (ngabuburit).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terbukti melakukan judi dengan taruhan uang tunai, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.