22 Polsek di Sumbar Tak Lagi Bisa Lakukan Penyidikan

22 Polsek ini bagian dari 1.062 Polsek yang tidak lagi dapat melakukan penyidikan seperti yang diputuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Ikhwan
Oleh Ikhwan - Reporter
22 Polsek di Sumbar Tak Lagi Bisa Lakukan Penyidikan
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Antara

Sebanyak 22 Kepolisian Sektor (Polsek) di Sumatera Barat tak lagi dapat melakukan penyidikan, dan hanya berfungsi melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, keputusan ini berdasarkan Keputusan Kapolri bernomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Dikatakannya, dalam keputusan Kapolri itu ada 1.062 Polsek yang tidak lagi dapat melakukan penyidikan. Untuk di Sumatera Barat sendiri, ada 22 Polsek yang masuk dalam daftar tersebut.

"Dalam daftar Keputusan Kapolri tersebut, ada 22 Polsek di dalam wilayah Polda Sumbar. Untuk selanjutnya, tidak dapat melakukan penyidikan ke depan," kata Satake kepada Merdeka.com di Padang, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, alasan ke-22 Polsek tidak lagi dapat melakukan penyidikan memiliki sejumlah faktor, seperti jarak tempuh Polsek dengan Polres setempat yang berdekatan, dan minimnya laporan polisi (LP) di Polsek tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

"Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun," jelas Satake.

22 Polsek yang masuk dalam daftar keputusan Kapolri itu di antaranya, Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang) dan Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman).

Lalu, Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman), Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).

Kemudian, Polsek Sawahlunto, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto, dan Polsek Kota Payakumbuh.

Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari yang berada di Polres Payakumbuh.

Rekomendasi