Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penyebar Hoaks KPU Menangkan Paslon Dibekuk, Satu Pelaku IRT di Lampung

2 Penyebar Hoaks KPU Menangkan Paslon Dibekuk, Satu Pelaku IRT di Lampung Rilis penangkapan penyebar hoaks KPU menangkan paslon. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebaran hoaks terkait server KPU yang disebut telah diatur untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2019. Keduanya yakni EW dan RD diringkus di tempat berbeda.

"Dua tersangka telah ditangkap, yang satu atas nama EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan satu lagi seorang ibu rumah tangga berinisial RD ditangkap di Lampung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).

EW ditangkap pada Sabtu 6 April 2019 dini hari lalu. Sementara RD ditangkap pada Minggu 7 April 2019. Saat ini, RD masih diperiksa intensif di Polda Lampung.

Dedi menjelaskan tersangka EW diketahui memiliki sebuah akun Twitter bernama @ekowboy dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. Aku Twitter itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks.

Sedangkan tersangka RD menyebarkan berita bohong tersebut melalui akun Facebook-nya. Kedua pelaku diketahui sebagai buzzer Di media sosial.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkut ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.

Saat ini polisi masih mendalami keterkaitan kedua pelaku dalam menyebarkan hoaks tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan aktor intelektual yang memerintahkan kedua tersangka menyebarkan hoaks soal keberpihakan KPU di Pilpres 2019.

"Untuk korelasi masih kita lakukan penyelidikan. Sementara pengakuannya tidak saling mengenal saat ini," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kerja cepat kepolisian atas laporan yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan ini, dia kali menegaskan bahwa KPU tidak memiliki server di luar negeri. Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 juga akan dilakukan secara manual.

"Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri, rekapitulasi yang digunakan manual," ucap Ilham.

Sebelumnya, KPU melaporkan akun penyebar berita bohong alias hoaks yang menyebut server lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah diatur untuk memenangkan paslon nomor urut 01.

Informasi bohong itu beredar di media sosial dalam bentuk video dan menyatakan ada mantan staf Jokowi di Solo yang membongkar keberadaan server KPU di luar negeri. Dalam video disebutkan jika server yang bermarkas di Singapura telah diatur untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara hingga 57 persen.

Reporter: Nafiysul Qodar

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya