Menaker Ida Fauziyah Janji UU Cipta Kerja Sejahterakan Karyawan, Begini Faktanya
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwasanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan karyawan, sebagaimana yang tertuang dalam substansi UU lama.
Sebagaimana dikutip dari Antara (24/10/2020), Ida mengatakan UU Cipta Kerja bahkan mengatur perlindungan kepada pekerja kontrak sebagaimana ketentuan pekerja tetap. Seluruh ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003, imbuh Ida, sama dengan yang tercantum di UU Cipta Kerja.
Tanggapi Protes Buruh
©2020 Merdeka.com
"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida di Gresik, Sabtu.
Saat menghadiri kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang bertempat di Kantor Pemkab Gresik, Ida Fauziyah mengaku banyak pekerja yang menemuinya. Mereka memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Protes tersebut, menurut Menaker, terjadi lantaran banyak pekerja yang belum memahami isi UU Cipta Kerja secara utuh. Sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi Omnibuslaw itu.
Batas Maksimal Masa Kontrak
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Dalam UU Cipta Kerja disebut tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Lebih lanjut, batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, di mana seseorang bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap atau sebaliknya.
Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak tetap menjaga kondusivitas meskipun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," ujarnya.
Organisasi Pekerja Tak Puas
©2020 Merdeka.com
Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas. Penjelasan Ida Fauziyah dianggap tidak menyentuh substansi UU Cipta Kerja.
"Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan.
Selanjutnya, berdasarkan penuturan Ali, serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur. Selain itu mereka akan terus mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaCara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya
Bagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca Selengkapnya5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya