Kisah Unik Guru Ngaji di Pamekasan Curi Celana Dalam, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Merdeka.com - Seorang guru ngaji di Pamekasan dilaporkan ke pihak berwajib karena sering mencuri celana dalam milik tetangga. Pelaporan itu dilakukan warga karena tindakan guru ngaji tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Pelaku mengaku tidak sengaja mencuri celana dalam warga yang sedang dijemur. Sementara itu, seorang korban menceritakan bahwa jumlah celana dalamnya yang hilang mencapai 20 buah.
Berdasarkan laporan warga setempat, pelaku akhirnya dikenai sanksi kurungan penjara oleh Polres Pamekasan. Sanksi penjara yang diberikan termasuk hukuman ringan.
Diduga Punya Kelainan

©2014 Merdeka.com
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin menjelaskan guru ngaji yang ditangkap polisi setelah dilaporkan masyarakat sering mencuri celana dalam milik tetangganya itu berinisial AR (49). Pelaku merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
"Ada dugaan kemungkinan si guru ngaji ini memiliki kelainan," ujarnya, Sabtu (16/8/2014) malam, dikutip dari Antara.
Hingga ke Desa Lain

©Shutterstock
Guru ngaji tersebut tidak hanya melakukan aksi pencurian di desa asalnya di Glagah. Tetapi juga hingga ke desa lain di Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Selain mencuri celana dalam tetangga yang dijemur di luar rumah, pelaku juga kerap mencuri celana dalam baru di sejumlah pasar dan toko swalayan di Kabupaten Pamekasan.
Hampir Dihajar Massa

istimewa ©2014 Merdeka.com
Saat melakukan pencurian di sebuah tokoh milik warga asal Dusun Sumber Waru, Desa Pamoroh yang terletak di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, ia hampir dihajar massa.
Menurut Nur Amin, saat menjalankan aksinya di Pasar Blumbungan itulah, tersangka AR akhirnya ditangkap pemilik toko. Pelaku nyaris dihajar massa, tetapi dilerai oleh sang pemilik toko yang meminta agar pelaku tidak dipukul.
Kasus Menarik

©2014 Merdeka.com
"Si pemilik toko itu mengaku sudah 20 kali kehilangan celana dalamnya, dan saat diteliti, celana jualan miliknya itu hilang, saat di AR datang ke tokonya," terang Nur Amin.
Sebenarnya, aksi pencurian celana dalam yang dilakukan tersangka AR tidak tergolong kasus tindak pidana kriminal berat. Hanya saja, menjadi kasus menarik, karena terkesan memiliki kelainan.
"Coba pikir, secara logika buat apa mencuri celana dalam? Wong dijual saja tidak mungkin laku. Tapi yang namanya pencurian yang pasalnya tetap pasal pencurian," kata Nur Amin.
Ditertawakan Warga

©Shutterstock
Sementara itu, penangkapan pelaku pencurian celana dalam oleh guru ngaji itu menarik perhatian warga. Bahkan ada warga di Pasar Blumbungan yang menertawakan aksi sang guru ngaji tersebut.
"Celana dalamnya buat songkok naik haji ya pak Kiai, ada yang bilang begitu," kata Nur Amin menirukan teriakan warga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sita Celana Dalam Berbagai Warna

©2019 Merdeka.com
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepuluh celana berbagai warna. Beserta sepeda motor supra fit, warna hitam dengan nomor polisi M 6660 F milik pelaku.
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis 8 bulan penjara bagi pelaku. Vonis tersebut dijatuhkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum berdasar Pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Triping) yang dipimpin hakim Heri Kurniawan.
Mengaku Tidak Sadar

©2018 Merdeka.com
Menurut penjelasan hakim Heri Kurniawan, terpidana mengaku tidak sadar saat mencuri celana dalam, padahal pelaku sudah melakukan aksi itu sebanyak empat kali.
Polisi sempat menduga bahwa pelaku mengidap kelainan jiwa. Namun, setelah diperiksa, terpidana dinyatakan tidak mengalami kelainan jiwa. “Kita vonis tindak pidana ringan saja,” terang Heri.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya