Jaringan GUSDURian Kecam Penutupan Paksa Masjid Jemaah Ahmadiyah Garut, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Garut menutup paksa masjid yang dibangun Jemaah Ahmadiyah. Jaringan GUSDURian pun mengecam tindakan ini. Simak fakta selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Jaringan GUSDURian Kecam Penutupan Paksa Masjid Jemaah Ahmadiyah Garut, Ini Alasannya
Penutupan paksa masjid di Garut. ©2021 Merdeka.com/Instagram @jaringangusdurian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menutup masjid di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya, pada 25 April 2021, sekelompok orang mendatangi lokasi masjid yang sedang dibangun oleh Jemaah Ahmadiyah. Mereka meminta agar pembangunan masjid tersebut dihentikan.

Kemudian, pada 29 April 2021 di setiap rumah warga non-Ahmadiyah terpasang tanda warna kuning. Buntutnya, pada 6 Mei 2021 pemerintah daerah menutup masjid tersebut.

Sikap Pemkab Garut

Pemkab Garut mengaku penutupan masjid tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri 2008 dan Pergub Nomor 12 tahun 2011. Padahal menurut Koordinator Jaringan GUSDURian, Alisaa Wahid, kedua landasan yang dimaksud sama sekali tidak mencantumkan diperbolehkannya menutup masjid.

“Karenanya, tindakan Pemkab Garut sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan,” terangnya dalam keterangan pers yang diterima Merdeka, Jumat (7/5/2021).

Diketahui bersama, Jemaah Ahmadiyah kerap menjadi sasaran penyerangan, baik oleh pemerintah maupun kelompok viligante karena dianggap menyimpang. Sementara itu, konstitusi menegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Sikap Jaringan GUSDURian

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jaringan GUSDURian Indonesia (@jaringangusdurian)

Menindaklanjuti hal tersebut, Jaringan GUSDURian menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mengecam tindakan sewenang-wenang Pemkab Garut yang menutup paksa masjid Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, meminta agar Pemkab Garut mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, bukan malah menutupnya.

“Pemkab juga harus memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Bupati Garut sebagai representasi negara harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara,” demikian bunyi rilis pers Jaringan GUSDURian.

Ketiga, Presiden Joko Widodo diminta mencabut SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Pasalnya SKB ini rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah.

Selain itu, pemerintah juga diminta mencabut SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah lantaran menyebabkan banyak rumah ibadah yang dipaksa tutup.

Baca Juga Ratusan Ribu Jamaah Selawat Nariyah Padati Haul Masyayikh Situbondo, Doakan Bangsa Lebih Baik

Toleransi

Keempat, Gubernur Jawa Barat diminta untuk merevisi atau bahkan mencabut Pergub Nomor 12 tahun 2011. Pergub ini dianggap mencederai semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Gubernur harus menjamin warganya untuk bisa beribadah sesuai agama dan keyakinan sebagaimana amanah konstitusi.”

Kelima, Jaringan GUSDURian meminta tokoh agama mengedukasi umatnya untuk tujuan menjaga semangat keberagaman. Terlebih sejak tahun 2020 Kementerian Agama RI melakukan berbagai langkah moderasi beragama guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih harmonis.

Keenam, mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kehidupan yang bermartabat, adil, dan harmonis.

“Perbedaan bukanlah alasan untuk membenci atau menyakiti satu sama lain.”

Ketujuh, mengajak seluruh keluarga besar Jaringan GUSDURian untuk terus merawat semangat kebinekaan dengan melakukan berbagai promosi toleransi yang berasaskan keadilan di berbagai ruang. Sebagaimana pernah diungkapkan Gus Dur bahwa perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi.

Baca Juga Progres Sensus Ekonomi Tulungagung Capai 45 Persen, BPS Targetkan 506 Ribu KK
Halaman Berikutnya Menteri LH Sebut Jatim Peringkat 1 Nasional Kelola Lingkungan dan Sampah
Rekomendasi