Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menutup masjid di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, pada 25 April 2021, sekelompok orang mendatangi lokasi masjid yang sedang dibangun oleh Jemaah Ahmadiyah. Mereka meminta agar pembangunan masjid tersebut dihentikan.
Kemudian, pada 29 April 2021 di setiap rumah warga non-Ahmadiyah terpasang tanda warna kuning. Buntutnya, pada 6 Mei 2021 pemerintah daerah menutup masjid tersebut.
Advertisement
Sikap Pemkab Garut
Pemkab Garut mengaku penutupan masjid tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri 2008 dan Pergub Nomor 12 tahun 2011. Padahal menurut Koordinator Jaringan GUSDURian, Alisaa Wahid, kedua landasan yang dimaksud sama sekali tidak mencantumkan diperbolehkannya menutup masjid.
“Karenanya, tindakan Pemkab Garut sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan,” terangnya dalam keterangan pers yang diterima Merdeka, Jumat (7/5/2021).
Diketahui bersama, Jemaah Ahmadiyah kerap menjadi sasaran penyerangan, baik oleh pemerintah maupun kelompok viligante karena dianggap menyimpang. Sementara itu, konstitusi menegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Advertisement